Sidang Kasus Perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengacara Minta Putusan yang Adil
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim penasihat hukum Jerinx.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menanyakan kondisi terdakwa Jerinx. Pun kesiapan tim penasihat hukum atas nota keberatan.
"Sehat Yang Mulia," jawab suami Nora Alexandra itu.
Tim penasihat hukumnya pun menyatakan siap membacakan nota keberatan.
"Eksepsi sudah siap, Yang Mulia," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum.
Majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum Jerinx membacakan nota keberatan.
Nota keberatan setebal 27 halaman dibaca bergantian oleh penasihat hukum Jerinx.
Sejumlah poin keberatan atas dakwaan jaksa disampaikan. Sugeng Teguh Santoso yang mengawali pembacaan nota keberatan dilanjutkan Adi Sumiarta.
Adi terlebih dahulu memaparkan kronologis singkat aktivitas Jerinx mengenai tata kelola Covid-19. Hingga akhirnya Jerinx diseret ke pengadilan.
Dikatakannya, sudah bukan rahasia lagi pemerintah terlihat gagap menangani Covid-19.
Mulai dari pernyataan pejabat di awal wabah kesannya meremehkan sampai kebijakan yang kerap tidak jelas dan berubah sehingga membingungkan masyarakat.
"Terdakwa memang seorang musisi cum aktivis yang pada akhirnya mendedikasikan dirinya, menjadi penyambung aspirasi publik khususnya mereka yang suaranya tidak didengar oleh kekuasaan," paparnya.
Jerinx, sebut Adi dikenal lantang bersuara kritis atas kebijakan pemerintah dalam tata kelola Covid-19 yang dianggap bias kelas.
Jerinx tanpa kenal lelah menyuarakan kritik, di sisi lain juga melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi pangan dari bulan Mei 2020 hingga kini.