Sidang Kasus Perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengacara Minta Putusan yang Adil

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) 

Salah satu hal yang dikritik Jerinx adalah terkait kebijakan paksa rapid test sebagai syarat administrasi.

"Mengapa terdakwa menolak keras rapid test/swab test sebagai syarat administrasi?" ujar Adi.

Lebih lanjut jelas Adi, sedari awal kebijakan rapid test telah banyak ditolak pada akademisi hingga organisasi profesi kesehatan.

Rapid test tidak tepat digunakan sebagai alat mendeteksi virus karena hanya untuk mengecek antibodi.

Pernyataan penolakan kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi dikeluarkan ahli virologi, ahli sel molekuler juga organisasi seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi dan Spesialis Laboratorium Klinik (PDS PATKLIN) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

Ombudsman RI terang-terangan menolak rapid test sebagai syarat administrasi karena diduga sebagai bisnis.

Pula pada saat yang sama, media gencar memberitakan berbagai dampak negatif rapid test terhadap rakyat.

Utamanya terdakwa memperhatikan beberapa berita yang menyatakan beberapa ibu hamil kesulitan persalinan karena harus memenuhi prosedur rapid test.

"Situasi yang selanjutnya diberitakan akhirnya ada ibu bersalin di depan rumah sakit bahkan ada bayi yang meninggal karena prosedur test Covid-19," papar Adi.

Keadaan itulah membuat Jerinx bertanya, apakah test covid i.c rapid test tidak bisa dilakukan belakangan dan tindakan medis untuk persalinan yang diprioritaskan.

Pertanyaan itu kemudian mengemuka dalam postingan Jerinx di Instagram, tanggal 13 Juni 2020.

Jerinx mempertanyakan kepada IDI melalui mention ke akun resmi IDI @ikatandokterindonesia.

"Terdakwa meminta penjelasan dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian style. Terdakwa berpandangan IDI adalah organisasi besar yang punya power untuk mengubah kebijakan sebagaimana fitrah organisasinya. Namun terdakwa tidak memperoleh jawaban apapun, padahal IDI mempunyai akun instagram yang aktif," kata Adi.

Jerinx terus mempertanyakan kebijakan rapid test ini ke semua pihak. Mengapa rapid test seolah menjadi prioritas dan mengabaikan keselamatan manusia. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akhirnya dibawa ke jalan melalui aksi demonstrasi dengan isu menolak rapid test/swab test sebagai syarat administrasi pada 26 Juli 2020.

Tak pelak, membuat heboh dan pelbagai media nasional mengangkat isu ini hingga mengundang perdebatan nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved