Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 Masih Bisa Digunakan Tahun Depan
Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021.
Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun.
Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.
• Sah, Harga Meterai Naik Menjadi Rp 10 Ribu Mulai 2021
• Sudah Tahukah Anda Tentang RUU Meterai Yang Akan Disahkan? Begini Dampaknya ke Masyarakat
“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2020).
• Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini
• Dirjen Pajak Lakukan Upaya Penyanderaan Bagi Wajib Pajak Bandel
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan.
Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.
“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.
Dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta.
Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul, Habiskan stok, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan tahun depan, https://nasional.kontan.co.id/news/habiskan-stok-meterai-rp-3000-dan-rp-6000-masih-bisa-digunakan-tahun-depan