Corona di Bali
Terkendala Pandemi Covid-19, 9 Ranperda di Klungkung Belum Tuntas
Hingga bulan September 2020 ini, belum ada satu pun rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Klungkung, Bali, selesai dibahas
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Hingga bulan September 2020 ini, belum ada satu pun rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Klungkung, Bali, selesai dibahas.
Bahkan ada juga Ranperda yang belum sampai ke DPRD Klungkung sampai saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata mengungkapkan, pembahasan Ranperda saat ini terkendala dampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, saat ini pihak eksekutif masih fokus pada rasionalisasi anggaran, dan berbagai aturan penanganan Covid-19.
"Eksekutif masih fokus menangani Covid-19," ujar Gde Artison Andarawata yang kerap dipanggil Sony tersebut.
• Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 44 Orang, Positif 36 Orang, Meninggal 1 Orang
• Ini Alasan Nora Alexandra Diizinkan Masuk ke Mobil Tahanan Bersama Jerinx
Sejauh ini, terdapat 9 Ranperda yang diusulkan untuk dibahas tahun 2020.
8 merupakan usulan eksekutif dan satu lagi merupakan Ranperda inisiatif dewan.
Hanya saja belum semua masuk DPRD Klungkung.
Dari 9 Ranperda tersebut, yang telah masuk ke DPRD Klungkung, yakni Ranperda RTRW, Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Kepemudaan, dan Ranperda Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala.
Sementara yang belum masuk di antaranya Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan, Ranperda rencana pembangunan industri, dan Ranperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
• Warga Merinding, Dengar Suara Mistis Wanita Tertawa saat Pemakaman Pasien Covid di Malam Hari
• 8 Pasien Covid-19 di Jembrana Sembuh, Kasus Positif Bertambah 7 Orang
"Beberapa Perda seperti rencana induk pariwisata, rencana pembangunan industri dan perlindungan petani nelayan masih menunggu keputusan perubahan Perda RTRW Klungkung yang sedang dalam proses," ungkap Artison.
Menurut Artison, proses Perda RTRW memang memakan waktu panjang, namun tertunda karena kendala Covid-19 dalam prosesnya.
"Tadi akan dijadwalkan RTRW bulan Oktober, tetapi infonya karena belum final prosesnya jadi kami tunggu kemungkinan November," terang Artison.
Selain itu, ada dua Ranperda yang telah masuk ke dewan, yakni Ranperda kepemudaan dan perusahaan daerah Nusa Kertha Kosala ditarik kembali oleh eksekutif.
Hal ini disebabkan adanya aturan baru dari pusat mewajibkan harmonisasi tim perda kabupaten dengan provinsi sebelum diajukan ke DPRD.
(*)