Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2 hingga 31 Desember 2020
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Ban
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 di Kota Denpasar masih terus terjadi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
Pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi atau perpanjangan hingga 31 Desember 2020.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, pada Kamis (1/10/2020) mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.
• Syarat Khusus Manny Pacquiao Jika Duel dengan Conor McGregor
• Data Warga Miskin Amburadul, Dinsos Buleleng Bentuk Puskesos dan SLRT
• 14 Pasien Covid-19 di Tabanan Dinyatakan Sembuh, Total Pasien Sembuh Mencapai 463 orang
“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar.
Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
• Partai Gelora Pastikan Ikuti Enam Pilkada di Bali, Sebut Tak Ingin Ketinggalan Kereta
• Sempat Dinyatakan Hilang 10 Hari, Dadong Cukri Ditemukan Selamat Berada di Dasar Jurang
• Bayi Usia Sehari di Jembrana Meninggal dengan Status Probable Covid-19, Sang Ibu Positif
Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
• Shin Tae-yong Ungkap Kelemahan Timnas U-19 Indonesia
“Kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” ujarnya. (*)