Pilkada Serentak
Bawaslu Temukan 303 WNA Masuk Daftar Pemilih Sementara di Enam Pilkada se-Bali
Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya telah menanyakan kepada KPU di masing-masing wilayah untuk dicermati lebih mendalam
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 303 Warga Negara Asing (WNA) tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara di enam Pilkada se-Bali.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Widyardana Putra, Kamis (1/10/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah temuan ganjil lainnya di Pilkada Serentak 2020.
Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya telah menanyakan kepada KPU di masing-masing wilayah untuk dicermati lebih mendalam
• Update Covid-19 Bali, 1 Oktober: Kasus Positif Bertambah 141 Orang, 122 Pasien Sembuh & 3 Meninggal
• Data Warga Miskin Amburadul, Dinsos Buleleng Bentuk Puskesos dan SLRT
• Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah 11 Orang, Meninggal Satu Orang
“Terhadap analisis yang dilaksanakan Bawaslu di enam kabupaten/kota terhadap indikasi (temuan) tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU setempat agar dilakukan pencermatan kembali dan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam temuan Bawaslu lainnya, dia menjelaskan, jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS berdasarkan penetapan DPS sejumlah 5.650 TPS dengan jumlah pemilih berdasarkan penetapan DPS sejumlah 1.974.439 pemilih.
Ia menjelaskan bahwa dari data tersebut, pihaknya menemukan ada pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dalam DPS. Temuan ini sendiri, dibagi atas tiga indikator.
Diantaranya adalah indikator sesuai nama dan tanggal lahir sebanyak 36.365 orang.
Kemudian, indikator nama serta tempat dan tanggal lahir, sebanyak 7.619 orang.
Lalu indikator berdasarkan tempat dan tanggal lahir serta alamat sebanyak 617 orang.
Selain itu, ditemukan juga adanya pemilih dengan usia di atas seratus tahun sebanyak 281 orang yang oleh Bawaslu dipandang perlu untuk diverifikasi faktual. Serta satu orang pemilih yang berstatus TNI/Polri.
Temuan bukan sampai di situ saja, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih dengan data elemen yang tidak valid atau tidak lengkap.
Jumlahnya sebanyak 285 orang.
Kemudian ada juga pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu 2019 yang belum masuk ke dalam DPS Pilkada Serentak 2020 sebanyak 2.294 orang.
• Liga 1 2020 Ditunda, Begini Sikap Shopee
• Ditemukan di Dasar Jurang, Warga Heran Bagaimana Dadong Cukri Bertahan Hidup Tanpa Makan dan Minum
• AC Milan Resmi Jual Lucas Paqueta ke Lyon, Kontrak Hingga 2025
Selanjutnya, ada juga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih masuk di dalam DPS. Antara lain karena sudah meninggal dunia sebanyak 101 orang.