Corona di Bali
Update Covid-19 Bali, 1 Oktober: Kasus Positif Bertambah 141 Orang, 122 Pasien Sembuh & 3 Meninggal
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Kamis (1/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif saat ini sebanyak 9.019, atau bertambah 141 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 7.487 orang, artinya bertambah 122 orang.
• Data Warga Miskin Amburadul, Dinsos Buleleng Bentuk Puskesos dan SLRT
• Kelompok Mina Kembang Panen Perdana Ikan Lele dengan Sistem Bioflok
• Paulo Sergio Alami Cedera Tulang Belakang, Absen Bela Bali United di Liga 1 2020
Namun demikian, meski angka kesembuhan meningkat, Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.
Tiga orang yang dilaporkan meninggal hari ini berasal dari Klungkung, Karangasem dan Buleleng.
Data mencatat total meninggal 278 orang pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan bertambah 16 orang, saat ini masih sebanyak 1254 orang dirawat.
Sebanyak 278 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 25 orang, Badung 35 orang, Denpasar 50 orang, Gianyar 43 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 40 orang, Buleleng 39 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
• Ditemukan di Dasar Jurang, Warga Heran Bagaimana Dadong Cukri Bertahan Hidup Tanpa Makan dan Minum
• AC Milan Resmi Jual Lucas Paqueta ke Lyon, Kontrak Hingga 2025
• Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2 hingga 31 Desember 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.