Ditangkap Saat Kemas Paket Sabu Seharga 11 Juta, Juliana dan Antara Langsung Terima Dihukum 7 Tahun

I Wayan Gede Juliana (29) dan I Kadek Jaya Antara (24) tanpa berpikir panjang langsung menerima putusan majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Juliana dan Antara saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan, 

Ini berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Berhasil mengamankan para terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,98 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, potongan pipet serta barang bukti terkait lainnya.

Kedua terdakwa pun langsung digendang ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved