Ditangkap Saat Kemas Paket Sabu Seharga 11 Juta, Juliana dan Antara Langsung Terima Dihukum 7 Tahun

I Wayan Gede Juliana (29) dan I Kadek Jaya Antara (24) tanpa berpikir panjang langsung menerima putusan majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Juliana dan Antara saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan, 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Gede Juliana (29) dan I Kadek Jaya Antara (24) tanpa berpikir panjang langsung menerima putusan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kedua terdakwa dijatuhi pidana tujuh tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah menguasai narkotik jenis sabu.

Diketahui, Juliana dan Antara ditangkap saat mengemas paket sabu yang dibeli seharga Rp 11 juta.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun.

"Saya menerima, Yang Mulia," ucap terdakwa Juliana dari balik layar monitor. Pun terdakwa Antara menyatakan hal senada.

Terjaring Razia, Anggota DPRD Gianyar Ngaku Tak Tahu dalam Mobil Harus Pakai Masker, Etty:Siap Salah

Sidak di Kelurahan Penatih Denpasar, Tak Pakai Masker Kena Sanksi Hafalkan Pancasila dan Push Up

Tiga Anggota Polres Bangli Resmi Terima Kenaikan Pangkat

Di sisi lain, Jaksa Widyaningsih menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, meski putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama memiliki narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Produksi Padi di Denpasar hingga Agustus 2020 Menurun 2.637 Ton

Gadis 12 Tahun Ditemukan Meninggal Dikerubungi Kutu, Orangtuanya Ditahan karena Dianggap Lalai

PDDS Tabanan Kelola Beras ASN dan Rancang Buka Coffeshop Serta Minimarket

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Gede Juliana dan I Kadek Jaya Antara dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah keduanya tetap berada dalam tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama tiga bulan," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.

Dalam surat dakwaan dibeberkan keterlibatan kedua terdakwa dalam tindak pidana narkotik.

Awalnya, Minggu, 7 Juni 2020, terdakwa Juliana membeli sepaket sabu seharga Rp 11 juta dari Lebon (DPO).

Beberapa jam kemudian Juliana mengambil sabu yang dibelinya dengan cara mengambil tempelan, lalu membawa ke tempat tinggalnya di Jalan Indrajaya, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

"Keesokan harinya, Juliana memecah sepaket sabu itu menjadi 11 paket kecil. Sesaat kemudian terdakwa Antara datang dan diminta membantu memecah paket sabu itu," ungkap Jaksa Widyaningsih kala itu.

Lolos Kartu Prakerja Bisa Dapat Insentif Rp 50.000 Sebanyak Tiga Kali, Ini Caranya

Ikut Bantu Sembuhkan Pasien Covid-19, TNI Kerja Keras ke Desa Cari Pendonor Konvalesen

Shin Tae-yong Tergaskan Dirinya Tak Main Media Sosial, Alasannya Patut Dicontoh

Terhadap kegiatan para terdakwa itu, pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pun memantaunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved