Corona di Bali
Sidak di Kelurahan Penatih Denpasar, Tak Pakai Masker Kena Sanksi Hafalkan Pancasila dan Push Up
Kelurahan Penatih, Denpasar bersama tim yang terdiri dari TNI, kepolisian, Danramil, satgas kecamatan, linmas dan Desa Adat serta pecalang setempa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelurahan Penatih, Denpasar bersama tim yang terdiri dari TNI, kepolisian, Danramil, satgas kecamatan, linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat melaksanakan sidak protokol kesehatan, Kamis (1/10/2020).
Sidak tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kegiatan tersebut menyasar pasar dan toko-toko yang melanggar protokol kesehatan serta warga yang tidak menggunakan masker dan melaksanakan social distancing.
• Tiga Anggota Polres Bangli Resmi Terima Kenaikan Pangkat
• Perbandingan Oppo A33 dan Oppo A53, Spesifikasi Lengkap, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
• Seorang Pramugari Ungkap Tips Aman di Pesawat dan Hotel Selama Pandemi Covid-19
Ada juga sosialisasi yang menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Lurah Penatih, I Wayan Astawa mengatakan, lokasi yang disasar adalah pasar dan toko-toko di wilayah Tembau, serta pengguna jalan yang melintas di seputaran Tembau.
Dari kegiatan tersebut terjaring dua orang yang tidak memakai masker.
Keduanya diberikan sanksi untuk menghafal Pancasila dan push up.
“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua, maka Covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” katanya.
• PDDS Tabanan Kelola Beras ASN dan Rancang Buka Coffeshop Serta Minimarket
• 3 Artefak Paling Langka yang Hingga Kini Asal-usulnya Masih Misterius
• Ikut Bantu Sembuhkan Pasien Covid-19, TNI Kerja Keras ke Desa Cari Pendonor Konvalesen
Sementara itu, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker di simpang Buluh Indah – Jalan Cargo dan Pasar Uma Anyar.
“Dari kegiatan tersebut terjaring dua orang yakni satu kena denda Rp 100 ribu dan satu orang dibina,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring.
Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
• Sempat Sejenak Diterima, Kumpulan Massa Aksi Jerinx Bergerak ke Utara Lalu Bubarkan Diri
• 40 Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Kirim via WhatsApp, Buat Status Facebook
• Jerinx Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa yang Izinkan Istrinya Masuk ke Mobil Tahanan
Padahal pihaknya telah mensosialisasikan bahaya Covid-19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dimana bagi yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.
“Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar,” katanya.
Selain didenda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak diulang kembali.
Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus positif bisa ditekan dan diputus. (*)