Korlap Aksi Jerinx Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Penekanan

Nyoman Mahardika datang dengan didampingi dua advokat, Sugeng Teguh Santosa dan Adi

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Massa pendukung pembebasan Jerinx SID tetap hadir meski dilarang kepolisian di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (1/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Koordinator aksi solidaritas pembebasan terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan ujaran kebencian, Nyoman Mahardika diperiksa Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Denpasar, pada Kamis (1/10/2020)

Nyoman Mahardika datang dengan didampingi dua advokat, Sugeng Teguh Santosa dan Adi.

"Koordinator aksi Nyoman Mahardika diperiksa hari ini dalam tahap permintaan klarifikasi terkait aksi dukungan pada Jerinx SID dengan isi tuntutan bebaskan Jrx SID," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Tribun Bali

Sugeng menilai aksi tersebut adalah ekspresi untuk menyatakan sikap di depan umum sesuai dengan UU menyatakan pendapat di muka umum.

"Koordinator telah menyampaikan pemberitahuan H - 5. Artinya sudah memenuhi syarat, pembubaran aksi patut dipertanyakan alasannya, pemeriksaan hari ini juga menjadi pertanyaan kami sebagai advokatnya," ucapnya.

Ia menyampaikan pertanyaan kepada pemeriksa dari Jatanras terkait alasan tersebut karena sudah sesuai hak konstitusional, dijelaskan bahwa Nyoman Mahardika diperiksa terkait dengan aksi yang diduga melanggar kondisi pandemi covid 19.

"Menurut kami bila alasannya adalah melanggar kondisi pandemi, maka terlebih dahulu ada penetapan pemerintah kabupaten/ kota atau provinsi untuk menetapkan lebih dulu status keadaan pandemi sesuai UU Karantina Kesehatan atau polisi membuat jawaban surat atas pemberitahuan aksi yang dijamin UU itu," paparnya.

Pihaknya menduga ada upaya penekanan terhadap penggunaan hak-hak pernyataan pendapat di muka umum yang mendukung terdakwa Jerinx SID.

"Saya menduga ada upaya menekan hak-hak ekspresi masyarakat khususnya dukungan kepada Jerinx SID," bebernya.

Korlap juga menyatakan mereka dibubarkan sebelum aksi dan kembali ke rumah sebelum sampai di titik kumpul di depan PN Denpasar.

"Yang membubarkan juga adalah polisi. Artinya aksi belum terjadi. Pemeriksaan ini menjadi pertanyaan besar. Nyoman Mahardika juga sudah menyampaikan arahan bagi peserta aksi harus memakai masker," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved