Sasar Kendaraan yang Diparkir di Pinggir Jalan, Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Saat Akan Beraksi

Dua pelaku pencurian speda motor (curanmor), kakak beradik, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Pelaku pencuri dan penadah saat digiring petugas Kepolisian Karangasem menuju sel tahanan, Rabu (30/9/2020) siang hari. 

Pelaku telah melakukan aksinya di Rendang, Tembuku Bangli dan di Manggis.

Pelaku mengaku pernah beraksi di beberapa tempat di Provinsi Bali.

Terjaring Razia, Anggota DPRD Gianyar Ngaku Tak Tahu dalam Mobil Harus Pakai Masker, Etty:Siap Salah

Perbandingan Oppo A33 dan Oppo A53, Spesifikasi Lengkap, Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Satu di antaranya mencuri sepeda Jupiter sekitar Klungkung, sepeda motor Honda Win di Gianyar, pencurian dua unit sepeda motor di Kintamani Bangli, serta melakukan pencurian sepeda motor grand modif di Tembuku Bangli.

Ketiga pelaku dikenai pasal yang berbeda.

Dode Alit dijerat dengan pasal 364 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan adiknya, Dode Ari dikenakan dengan pasal 364 ayat 1 ke 4 dan 5 jo pasal 65 KUHP Undang - Undang No. 11 tahun 2012 teentang sistem peradilaan pidana anak.

Untuk M. Agus Budi Prasetya dikenakan pasal 480 ayat 1 dan 2 berperan seebagai penadah.

Dia membeli barang curian tersebut, dan membongkar sepeda motornya serta mesinnya dijual satuan.

Barang hasil ditemukan di rumahnya. Ancaman hukuman yakni minimal empat tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved