Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dua Oknum Polisi Peras WN Jepang Rp 1 Juta Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Dua oknum polisi anggota Polsek Pekutatan Jembrana terbukti melakukan pungli WN Jepang Rp 1 juta

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Foto ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua oknum polisi anggota Polsek Pekutatan jajaran Mapolres Jembrana, terbukti ngejuk atau melakukan pungutan liar (pungli).

Pungli itu dilakukan terhadap seorang WN Jepang pada 2019 lalu.

Kasus tersebut kini memasuki babak putusan di sidang indisipliner Mapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada perbedaan penjatuhan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Pertama, polisi penerima I Made W divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.

Dimana yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan kerja.

Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.

Oknum Polisi Diduga Pungli WN Jepang Rp 1 Juta Dilimpahkan ke Polda Bali

Oknum Polisi yang Diduga Pungli Terhadap WNA di Jembrana Dekati Masa Pensiun

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Diperiksa Propam Polres Jembrana, Diduga Tilang WN Asing Rp 1 Juta

"Ya, keduanya sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Jadi terkenanya ialah disiplin, bukan pada etiknya," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Sedangkan terdakwa polisi kedua, sambungnya, atau junior I Made W juga divonis bersalah.

Namun ada perbedaan hukuman.

Satu terdakwa polisi lain dikenai mutasi bersifat demosi dengan 21 hari kurungan penjara.

Alasan hukuman tidak juga ada potongan terhadap tunjangan, karena yang bersangkutan tidak menerima uang pungli tersebut.

"Jadi oleh terdakwa W itu uang digunakan untuk pribadi. Kami tetapkan bersalah karena ada pembiaran oleh junior yang dilakukan senior (terdakwa W) dan mendiamkan hal tersebut," bebernya.

Sebelumnya, dua oknum polisi Sabhara Polres Jembrana berpangkat Aipda dan Bripka itu, sempat dilimpahkan ke Polda Bali pada Jumat (21/8/2020).

Mereka sempat diperiksa oleh Propam Polda Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved