Tukang Las Nyabi Kurir Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Abdul Wafa mengambil pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu. Diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Abdul Wafa saat menjalani sidang putusan perkara narkotik secara online. 

Terdakwa Abdul Wafa sekaligus menjadi admin grup tersebut.

Di dalam grup tersebut berisi laporan kegiatan dan alamat penempelan sabu.

Anggota grup hanya dua orang, yakni terdakwa dan Ajai.

Abdul Wafa sendiri ditangkap anggota Polresta Denpasar, 12 Mei 2020, pukul 15.30 Wita, di tepi Gang Sri Sedana, Jalan Tegeh Sari, Banjar Temacun, Kuta, Badung, Bali.

Saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam tas loreng yang dikenakan terdakwa berisi lima plastik klip berisi sabu-sabu.

Polisi juga menemukan pecahan paket sabu siap edar lainnya yang disimpan di dalam botol bekas minuman berenergi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved