Belum Sempat Ambil Upah yang Dijanjikan untuk Ambil Tempelan Sabu, Ivan Dikenakan Dakwaan Alternatif

Ivan Robani (20), telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Den

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ivan telah menjalani sidang perdananya. Ia diadili karena diduga terlibat perkara tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ivan Robani (20), telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang berprofesi sebagai videografer ini diadili, setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali saat tengah mengambil tempelan paket sabu seberat 20,29 gram netto.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif.

Dipaparkan Jaksa IBM Argita Chandra dalam dakwaannya.

Dakwaan kesatu, terdakwa Ivan disebutkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Jasad Orok di Sanur Tidak Dapat Dikenali Jenis Kelaminnya Oleh Pihak Forensik

Liverpool Resmi Jual Rhian Brewster ke Sheffield United

Ini Jadwal Duel Cristiano Ronaldo vs Lionel Messi di Liga Champions

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day. Dimana dalam pasal ini, Ivan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ivan dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Menanggapi dakwaan jaksa itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi (keberatan).

Mayat Bayi Ditemukan Pengunjung Pantai di Sanur Bali, Kondisinya Hancur, Ini Kronologinya

Kepengurusan DPD IHGMA Bali Resmi Berganti, Ini Langkah dan Harapan Kedepan

Rafael Nadal Melaju ke Putaran Keempat, Zverev Mengalahkan Cecchinato

Sehingga majelis hakim melanjutkan sidang. Sidang dilanjutkan ke pembuktian dakwaan jaksa dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara itu diungkap, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di daerah Kerobokan sering terjadi transaksi narkotik oleh terdakwa.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang mengarahkan dan mencurigai terdakwa, tanggal 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita petugas kepolisian melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu di bawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara.

Gotong Royong TNI & Warga Banjar Kertajiwa Bangun Desa dalam TMMD Ke-109

Melawan Penuaan hingga Mencegah Kanker Kulit, 8 Manfaat Masker Kopi untuk Wajah

Pria yang Meninggal Dunia Saat Bersepeda di Sanur Miliki Riwayat Penyakit Jantung

"Bahwa selanjutnya saksi petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotik jenis sabu dengan berat total 20,19 gram netto," beber Jaksa Chandra.

Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar yang sebelumnya, sekitar Pukul 19.00 Wita, menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu.

"Bahwa terdakwa menyatakan mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu dan terdakwa mengaku baru sekali mengambil tempelan sabu," ungkap Jaksa Kejati Bali ini.

Apesnya, belum sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar dari jasa mengambil tempelan sabu, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas polisi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved