Pilkada Serentak 2020
KPU Fasilitasi Pemasangan Baliho Paslon Pilkada Jembrana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memfasilitasi pemasangan baliho dua Paslon
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memfasilitasi pemasangan baliho dua Paslon yang bertarung di Pilkada Jembrana 2020.
Pemasangan baliho Paslon ini dilakukan di depan GOR Sawe, Kecamatan Jembrana, Bali, Minggu (4/10/2020).
KPU menjadi fasilitator seiring dengan aturan bahwa Paslon hanya boleh memasang 200 persen baliho atau spanduk dari ketentuan.
Komisioner KPU Jembrana, I Made Widiastra mengatakan, terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk, pihaknya saat ini memfasilitasi pemasangan APK oleh tim dua Paslon berupa baliho secara bersamaan.
• Ranking 12 Zodiak Cewek dengan Karakter Istimewa, Siapa Duduki Peringkat Teratas?
• 55 Anak di Denpasar Terpapar Covid-19, Gugus Tugas Minta Orangtua Perhatikan Hak Anak
• Saipul Jamil Ajukan Pembebasan Bersyarat & Ungkap Rencana Menikah Lagi dengan Sosok Ini
APK berbentuk baliho ini dipasang di zona yang telah ditentukan dan difasilitasi KPU.
Saat ini baliho dipasang di depan GOR kecamatan Jembrana.
“Untuk ketentuan kan kami menentukan di setiap kecamatan itu jumlahnya lima. Nah masing-masing Paslon bisa menambahkan 200 persen. Jadi boleh menambahkan 10 dengan ketentuan zona, yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Widi sapaan akrabnya juga mengimbau supaya Paslon segera menurunkan Alat Pengenal Diri (APD) di luar APK yang sudah disepakati.
Jadi mulai hari ini sudah disosialisasikan ke masing-masing tim Paslon supaya dibersihkan APD-nya.
Seperti halnya ucapan perayaan Galungan dan lainnya.
Karena dalam APK sendiri untuk desain sudah disepakati dengan nominal atau jumlah yang boleh dipasang.
Ketika tidak sama dengan KPU, maka harus diturunkan.
“Singkatnya untuk Baliho itu mencetak 10 di luar KPU dan dipasang di tiap kecamatan. Kemudian spanduk itu jumlahnya dua di setiap desa jadi ada sekitar 51 desa. Untuk ketentuan 20 persen maka boleh empat saja di setiap desa. Jadi total spanduk keseluruhan paling tidak sekitar 204 spanduk di seluruh Jembrana,” bebernya. (*).