Penanganan Covid

55 Anak di Denpasar Terpapar Covid-19, Gugus Tugas Minta Orangtua Perhatikan Hak Anak

Selain menimpa usia produktif, kasus positif Covid-19 juga banyak terjadi pada anak-anak di Kota Denpasar, Bali.

Gambar oleh Sasin Tipchai dari Pixabay
Ilustrasi Foto Anak-Anak Sakit dan Diinfus 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selain menimpa usia produktif, kasus positif Covid-19 juga banyak terjadi pada anak-anak di Kota Denpasar, Bali.

Tercatat dari bulan Maret hingga Oktober 2020, di Kota yang menyandang status kota ramah anak ini terjadi 55 kasus anak positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (4/10/2020) siang.

“Data sebaran Covid-19, untuk kelompok usia anak-anak 0-5 tahun secara kumulatif dari bulan Maret hingga Oktober 2020 ada sebanyak 55 kasus,” kata Dewa Rai.

Kamu Akan Jadi Ibu Seperti Apa Berdasarkan Zodiak? Scorpio Peka dan Loyal, Taurus Penyabar

3 Manfaat Media Sosial Jika Digunakan dengan Bijak, Ayo Cari Tahu!

Yamaha Bali Gelar Touring Melali untuk Bali Bangkit

Ia mengatakan, kebanyakan anak tersebut tertular Covid-19 dari kluster keluarga.

Dengan kasus ini, pihaknya meminta agar orangtua lebih waspada dan orangtua lebih memperhatikan hak anak-anak khususnya hak untuk hidup dan sehat.

“Kami minta kepada orangtua yang habis beraktivitas di luar rumah menjalankan protokol kesehatan, sehingga anak-anak ini terhindar dari bahaya Covid-19, sehingga dengan demikian hak anak bisa terjamin dengan baik,” katanya.

Selain itu, dengan kembali meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 belakangan ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan atau menerapkan 3M, dan menghindari atau tidak melaksanakan 3R.

Lebih lanjut dijelaskan, 3M yang dimaksud terdiri atas wajib Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

Selain itu juga, penting dilaksanakan protokol kesehatan lainnya, semisal menggunakan hand sanitizer dan melaksanakan sterilisasi ruangan secara rutin.

Sedangkan yang menjadi pantangan yakni 3R yang terdiri atas hindari Rapat Ruangan Sempit, Rame-rame, dan Rumpi-rumpi.

“Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan standar protokol kesehatan yang wajib diterapkan di masa Covid-19 saat ini, dan ini tentu diperlukan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan,” katanya.

“Namun untuk pantangan, GTPP mengajak masyarakat untuk menghindari ruangan sempit dan rame-rame yang sulit menerapkan jaga jarak, serta rumpi-rumpi atau ngobrol-ngobrol yang tidak penting yang bisa menimbulkan droplet, ini yang harus kita hindari,” imbuhnya

Dewa Rai menjelaskan, bahwa langkah kecil ini tentu memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mendukung pencegahan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved