RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, Ada Pasal Dianggap Kontroversi, Ini Kata Menko Perekonomian

RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya

Editor: Kambali
Dok. Humas DPR RI via kompas.com
Suasana Rapat Paripurna digelar secara kehadiran fisik dan virtual di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta maupun secara virtual, Selasa (12/5/2020). 

Ketentuan di RUU Cipta Kerja ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan, satu dan dua hari bagi pekerjanya.

"1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, https://money.kompas.com/read/2020/10/04/081606426/kilat-ruu-cipta-kerja-disetujui-ke-paripurna?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved