RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, Ada Pasal Dianggap Kontroversi, Ini Kata Menko Perekonomian
RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya
Ketentuan di RUU Cipta Kerja ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan, satu dan dua hari bagi pekerjanya.
"1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, https://money.kompas.com/read/2020/10/04/081606426/kilat-ruu-cipta-kerja-disetujui-ke-paripurna?page=all.