Corona di Bali

Sidak Aparat Gabungan, Tiga Tempat Usaha di Jembrana Belum Terapkan Protokol Kesehatan

Aparat gabungan dari Satpol PP Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, dan instansi terkait lainnya menggelar sidak protokol kesehatan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Jembrana
Personel gabungan saat apel sebelum melakukan sidak di Pasar Umum Negara, Jembrana, Bali, Minggu (4/10/2020) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Setelah melakukan sidak di Pasar Umum Negara, Jembrana, Bali, Minggu (4/10/2020) pagi.

Aparat gabungan dari Satpol PP Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, dan instansi terkait lainnya menggelar sidak lanjutan.

Pada saat dilaksanakan sidak, ada beberapa tempat usaha yang diketahui belum menerapkan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, usai paginya menggelar sidak di Pasar Umum Negara, pihaknya melanjutkan dengan menggelar sidak pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Update Covid-19 di Denpasar: 1 Orang Meninggal Dunia, Bertambah 19 Pasien Sembuh & Positif 35 Orang

Seluruh Banjar Adat di Kota Tabanan Disiplin Prokes, Pamedek Tangkil ke Pura Dibatasi 50 Persen

Dari sidak yang dilakukan itu, setidaknya ada tiga tempat usaha yang diketahui belum menerapkan protokol kesehatan.

Ada beberapa tempat usaha yang disidak di Jalan Udayana, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

“Kami beserta aparat gabungan setidaknya ada 27 anggota atau personel. Ditemukan tiga tempat usaha belum menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Leo mengatakan tiga tempat usaha itu, pertama, minimarket di Jalan Denpasar-Gilimanuk, kemudian dua tempat usaha minimart juga di Jalan Udayana, Baler Bale Agung.

Seluruh Banjar Adat di Kota Tabanan Disiplin Prokes, Pamedek Tangkil ke Pura Dibatasi 50 Persen

Jelang Piodalan di Pura Goa Lawah, Prajuru Pura Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pihaknya tidak langsung melakukan penindakan berupa denda.

Namun, dilakukan langkah-langkah edukasi dan pembinaan serta pembuatan berita acara.

Ketika ada pelanggaran ulangan, maka akan ditindak.

“Kami edukasi dan bina terlebih dahulu. Ada berita acaranya. Pokoknya tidak boleh mengulangi ketidakpatuhan pada peraturan atau penegakan perda nomor 36,” bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved