Penanganan Covid

Seluruh Banjar Adat di Kota Tabanan Disiplin Prokes, Pamedek Tangkil ke Pura Dibatasi 50 Persen

Desa Adat Kota Tabanan, Tabanan, Bali, dengan 24 banjar adat sejak awal tetap konsisten memantau dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Desa Adat Kota Tabanan
Suasana pelaksanaan hari raya Galungan di salah satu pura di Desa Adat Kota Tabanan, Tabanan, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Desa Adat Kota Tabanan, Tabanan, Bali, dengan 24 banjar adat sejak awal tetap konsisten memantau dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Secara umum, sampai saat ini masyarakat di Desa Adat Tabanan sudah paham terkait kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Saat ini Desa Adat Tabanan melalui masing-masing satgas banjar adat fokus pengawasan penerapan protokol kesehatan di kegiataan keagamaan.

Dalam setiap kegiatan, baik di Pura Kahyangan Desa dan Merajan masing-masing warga, serta kegiatan keagamaan lainnya, tetap menerapkan pembatasan kumpulan, yakni 50 persen dari kuota tempat tersebut.

Sementara pelaksanan protokol kesehatan di tempat umum, seperti jam operasional pasar, penggunaan lapangan, dan toko modern sudah dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Pengurus Baru DMI Denpasar Bentuk Satgas Covid-19 di Masjid dan Musala

Jepun’s Sunday Market di Denpasar, Hadirkan Usaha Baru yang Lahir Saat Pandemi Covid-19

"Secara umum masyarakat saat ini sudah sangat paham menerapkan protokol kesehatan 3M ini, nerbeda dengan di awal yang masih ada saja yang melanggar, sekarang sudah disiplin semuanya," ungkap Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta, Minggu (4/10/2020).

Terlebih lagi, kata dia, sejak terbitnya Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan desa adat, seluruh satgas banjar adat tak lagi menemukan pelanggar protokol kesehatan di Desa Adat Tabanan.

"Kami utamakan dalam pelaksanaan kegiatan yadnya atau keagamaan. Untuk lainnya seperti jam operasional pasar dan toko modern, penggunaan tempat umum, penyediaan sarana protokol kesehatan di tempat usaha sudah dilaksanakan pengawasan oleh tim gabungan dari pemerintah, TNI dan Polri. Kalau kami tetap ketat untuk upacara yadnya, seperti contohnya saat perayaan Galungan, Kuningan, dan Pujawali di semua wewidangan desa adat. Artinya semua masyarakat sudah sepakat untuk penerapannya ini disesuaikan dengan tempat," jelasnya.

Disinggung mengenai pelaksanaan pengenaan sanksi sesuai pararem desa adat, Ngurah Siwa Genta mengatakan untuk pararem masih berlaku hanya saja untuk pengenaan sanksi tak diterapkan.

Desa Adat Dukuh Penaban Terapkan Pararem untuk Cegah Covid-19

Catatan Visual Pandemi Covid-19, Fotografer Bali Pamerkan 40 Foto

Sebab, sudah ada Perbup 44 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di kabupaten yang dilaksanakan oleh tim gabungan.

Termasuk juga untuk patroli wilayah lebih ke memaksimalkan masing-masing banjar adat.

"Saat ini kami juga sudah tiadakan patroli, tapi hanya memaksimalkan satgas di masing-masing banjar adat. Artinya semua masyarakat sudah semakin paham dengan penerapan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan semoga pandemi ini segera berakhir," tandasnya.

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19

Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved