Penanganan Covid
Pengurus Baru DMI Denpasar Bentuk Satgas Covid-19 di Masjid dan Musala
Demi memutus penyebaran Covid-19, Ketua DMI Kota Denpasar yang baru terpilih menginstruksikan membentuk Satgas Covid-19 di setiap masjid dan musala
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Denpasar yang baru terpilih menginstruksikan membentuk Satgas Covid-19 di setiap masjid dan musala seluruh Denpasar.
Setelah pelantikan pengurus dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pimpinan Daerah (PD) DMI Kota Denpasar periode 2020-2025, di Denpasar, Bali, Minggu (4/10/2020), Mardi Soemitro selaku PD DMI Kota Denpasar sudah menyiapkan regulasi dalam penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan (prokes), salah satunya dengan membentuk Satgas.
"Tentunya, masjid dan musala seluruh Kota Denpasar ini cukup serius menerapkan protokoler di masa pandemi Covid-19. Kami pun tunjukkan dengan membentuk satgas di setiap masjid dan musala," ujar Mardi Soemitro seusai acara.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masjid dan musala yang ada di Kota Denpasar diketahui sebanyak 182 dengan persentase 90 persennya kebanyakan musala.
Dimana dari 182 masjid dan musala ini, semuanya telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), untuk selanjutnya diminta membentuk Satgas Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan protokol kesehatan yang telah berlaku, terutama saat para jemaah menjalankan salat lima waktu dan salat Jum'at serta kegiatan lainnya.
"Nantinya kami cukup ketat, mulai saat shaf salat dengan social distancing satu meter dan wajib memakai masker. Bahkan di musala wajib bawa sajadah sendiri," lanjutnya.
• Jepun’s Sunday Market di Denpasar, Hadirkan Usaha Baru yang Lahir Saat Pandemi Covid-19
• Desa Adat Dukuh Penaban Terapkan Pararem untuk Cegah Covid-19
"Untuk lantai masjid dan musala, tiga kali sehari dibersihkan. Kami juga siapkan thermogan dan hand sanitizer serta lainnya. Kami sangat ketat dan ketika jemaah ada yang tidak mengikuti, diminta salat di rumah," ucap Mardi Soemitro.
Pimpinan DMI Kota Denpasar yang menjabat selama lima tahun ke depan ini, mengaku membatasi kapasitas jemaah melakukan ibadah di masjid hanya 30 persen selama pandemi Covid-19.
Hal itu karena ada social distancing yang mengharuskan jemaah jaga jarak satu meter.
Mardi nantinya meminta semua pengurus masjid dan musala benar-benar melaksanakan protokol kesehatan tersebut.
Sedangkan Satgas Covid-19 yang dibentuk harus ada ketua atau komandan satgas, agar pemantauan dan pencegahan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Pelaksanaan salat lima waktu, lanjutnya, tetap ada petugas jaga untuk mengecek suhu tubuh jemaah dan memberikan hand sanitizer.
Tak hanya itu, ada juga petugas yang diminta membersihkan masjid dan musala.
• Ikuti Protokol Kesehatan, Warung Padang di Denpasar Ini Batasi Jumlah Pengunjung
• Jalankan Protokol Kesehatan, Tukang Cukur Rambut di Gianyar Ini Cuci Kain 2 Kali Sehari