Penanganan Covid
Gelar Operasi Yustisi, 20 Orang Terjaring Razia Masker
Selama melaksanakan penegakkan protokol kesehatan, ditemukan sebanyak 20 orang yang melanggar.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sejak penegakan protokol kesehatan itu diterapkan pada 7 Suptember lalu, hingga saat ini pihaknya menemukan sebanyak 625 orang yang melanggar.
Di mana, 120 di antaranya diberikan sanksi admnistrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu, sementara 505 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena masker tidak digunakan dengan benar.
Senada dengan Kompol Wiranata, Putu Artawan juga menegaskan penegakkan ini dilakukan bukan untuk mencari target pembayaran denda.
Melainkan murni dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protkol kesehatan selama berkreativitas di luar rumah.
“Semakin sedikit yang kena sanksi, semakin baik. Artinya disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi, sehingga kasus penularan Covid-19 bisa ditekan, dan ekonomi kita bisa segera pulih,” ucapnya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak