Corona di Bali

Anggota Dewan di Bali Ini Terjaring Sidak Masker, Tim Gabungan Gianyar Beri Sanksi Teguran

Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (5/10), dua anggota DPRD Gianyar yang terjaring sidak masker yakni anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Satpol PP Gianyar
(ilustrasi) Tim Yustisi Prokes Covid-19 Gianyar saat melakukan sidak masker di Jalan Raya Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Senin (5/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidak masker oleh Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar selama sepekan ini telah menjaring 268 orang pelanggar termasuk dua anggota DPRD setempat.

Delapan orang di antaranya dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak membawa masker.

Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (5/10), dua anggota DPRD Gianyar yang terjaring sidak masker yakni anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, Ni Nyoman Etty Yuliastuti dan anggota Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKPI), I Gusti Ngurah Supriadi.

Kedua anggota DPRD Gianyar ini dijaring dalam waktu berbeda, namun dengan pelanggan yang sama, yakni tidak memakai masker saat mengemudikan mobil.

"Tadi Gusti Supriadi disetop petugas karena tidak pakai masker saat berkendara," ujar seorang petugas di lapangan, Senin (5/10).

Ditemui di ruang kerjanya, Gusti Ngurah Agus Supriadi mengakui terjaring sidak masker oleh Tim Gabungan di Jalan Raya Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

5 Orang Terjaring Sidak Masker di Jalan Gatot Subroto Jembrana

Gelar Sidak, Satpol PP Tabanan Sebut Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker Sudah Membaik

17 Orang Terjaring Sidak Masker di Denpasar, 10 Orang Kena Denda di Tempat

Supriadi mengatakan, saat itu ia sendirian di dalam mobil. Masker dia taruh di atas paha. Dia pun dikenai sanksi teguran.

Supriadi menilai dirinya tidak salah. Sebab saat itu, di dalam mobil ia sendirian.

Sebelum masuk mobil saat berangkat dari rumah, ia lebih dahulu menyemprotkan mobilnya memakai hand sanitizer.

"Hand sanitizer, bukan disinfektan karena tidak boleh pakai disinfektan dalam ruangan," ujarnya.

Dia merasa tidak nyaman memakai masker di dalam mobil berpendingin udara (AC), "Dalam mobil kan pakai AC, kalau pakai masker tidak nyaman," tandasnya.

Supriadi mengatakan, dirinta tidak pakai masker hanya saat di dalam mobil. Jika di luar, dirinya taat pada protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

"Tapi terlepas siapa yang salah, kita kembalikan pada masing-masing. Tadi saya hanya dikasih teguran. Tapi kalaupun saya didenda saya siap. Tapi karena saya bawa masker, sehingga tidak didenda," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, sidak yustisi dilakukan setiap hari.

Wilayah yang telah disasar di antaranya Tegalalang, Payangan, Blahbatuh, Desa Sidan, kawasan kota Gianyar serta Ubud.

Selama sepekan terakhir, pihaknya menemukan pelanggar pemakaian masker sebanyak 268 orang. Mereka sekadar menempatkan masker di dagu, di bawah hidung atau di bawah mulut.

"Itu kan sama saja tidak pakai masker. Yang benar menutup lubang hidung dan mulut," ujarnya.

Dari jumlah tersebut delapan orang sama sekali tidak pakai masker.

"Denda sudah berjalan karena kita sudah sosialisasi melalui Diskominfo. Satgas Kabupaten juga sudah sosialisasi. Edukasi kita lakukan terus-menerus," ujarnya.

I Made Watha mengingatkan, sesuai Pergub Bali dan Instruksi Presiden, setiap orang yang berada di luar rumah wajib memakai masker.

"Berdasarkan aturan Gubernur dan Instruksi Presiden, begitu keluar rumah wajib memakai masker. Sebab ini untuk keselamatan diri sendiri. Walaupun di dalam mobil itu kan sudah keluar rumah," tandasnya.

Denda di Tempat

Satpol PP Kota Denpasar bersama tim yustisi kembali melakukan sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di Denpasar, Senin (5/10).

Dalam sidak kemarin 17 orang terjaring, sebanyak 10 orang di antaranya langsung denda di tempat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Sayoga mengatakan sidak menyasar dua lokasi yakni Desa Peguyangan Kaja dan Anggabaya, Kelurahan Penatih.

"Di Desa Peguyangan Kaja terjaring 11 orang pelanggar. Yang didenda langsung 5 orang sedangkan dibina 6 orang," kata Sayoga.

Sedangkan di Anggabaya, Kelurahan Penatih terjaring 6 pelanggar.

Lima orang dibina dan satu orang didenda.

Penerapan denda ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelanggar didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan, pihaknya terus melakukan sidak ke beberapa tempat dan fasilitas umum serta daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua orang disiplin mencegah penularan Covid-19," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Jika tak ingin didenda maka patuhi aturan.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya. (weg/sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved