Diduga Rangkap Jabatan, DKPP RI Sidang Ketua KPU Karangasem

Krisna sendiri disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (6/10/2020). 

Ia menegaskan bahwa putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan.

Ini seperti dijelaskan Didik Supriyanto usai memimpin sidang tersebut.

“Dua atau tiga minggu (sidang putusan). Disampaikan langsung DKPP,” jelasnya.

Prosesnya, sambung dia, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak. Baik pengadu maupun teradu. Serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.

“Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved