Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Hakim PN Denpasar Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Ditanya Pengacara Begini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).
Demikian disampaikan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab pertanyaan penasihat hukum usai membacakan putusan sela di persidangan yang digelar secara online, Selasa (6/10/2020)
"Izin Yang Mulia, masih terkait dengan permohonan kami mengenai penangguhan penahanan.
Ini kan sidang hampir berjalan dua bulan. Kami kira juga Yang Mulia sudah melakukan musyawarah.
Mohon diberikan jawaban terkait penangguhan penahanan Yang Mulia," tanya I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.
• BREAKING NEWS : Hakim Putuskan Sidang Tatap muka Pada Peradilan Jerinx SID Selanjutnya
• Sidang Offline Dikabulkan, Jerinx Mengaku Tidak Sabar Bertemu dengan Orang yang Melaporkannya
• Pembatasan Wisatawan ke Tempat Wisata di Denpasar Dilihat dari Jumlah Parkirnya
Menanggapi pertanyaan itu, hakim pun menegaskan menolak pengajuan penangguhann penahanan Jerinx.
"Karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini masih dipandang masih tetap berada dalam tahanan," jelas Hakim Ketua Adnya Dewi.
"Ditolak begitu Yang Mulia?," tanya Gendo kembali.
"Ya. Itu pendapat dari majelis hakim. Demikian sidang ditutup," jawab Hakim Ketua Adnya Dewi lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Diketahui dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, maka persidangan dilanjutkan.
Persidangan akan kembali dilanjutnya Selasa (13/10) dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Putuskan Sidang Tatap muka Pada Peradilan Jerinx SID Selanjutnya
Seperti diwartakan sebelumnya, sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/majelis-hakim-pengadilan-negeri-denpasar-saat-menggelar-sidang-perkara-jerinx.jpg)