Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Hakim ketua Suharno menilai, Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," ujarnya.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Berikut ini petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon yang diajukan di PN Jaksel:

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spri n.sidik/50.a/Vlll/2020/Tipidkor tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Penyidikan dalam Perkara aquo adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang cacat hukum, maka Penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 02 / Vlll / 2020 / Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan pemohon menjadi TERSANGKA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Red Notice atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah TIDAK SAH dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

6. Memerintahkan termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si;

7.Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Dianggap Sah,

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved