Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Hakim ketua Suharno menilai, Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice
TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
Sidang dimulai pukul 11.21 WIB. Napoleon selaku pemohon tidak hadir. Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya.
Hakim ketua Suharno menilai, Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, dianggap sudah sesuai prosedur.
• Ini Perbedaan Aturan Upah Minimum Pekerja di Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
• Arti Mimpi Ular Masuk Rumah, Pertanda Akan Kedatangan Tamu yang Membuat Keluarga Senang
• Mesin PCR Bantuan BNPB Ditargetkan Beroperasi Akhir Oktober di RSUD Buleleng
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya."
"Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap hakim ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang dengan agenda mendengar jawaban Bareskrim Polri selaku termohon itu, digelar di ruang sidang 5, PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).
Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemohon disebut meminta kesepakatan ulang atas iming-iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp 3 miliar menjadi Rp7 miliar, dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura, yang diberikan secara bertahap.
Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi, yang juga tersangka gratifikasi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar."
"Yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri.
Menurut tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.
• Ramalan 12 Zodiak Cinta Besok Rabu 7 Oktober 2020 : Capricorn Butuh Sendiri, Gemini Impianmu Datang
• 4 Zodiak Ini Pemaaf Tapi Nyatanya Susah Melupakan Kesalahan Orang Lain, Pertama Taurus
• Irish Bella Berjemur dengan Air Rumi Akbar 1453, Ammar Zoni Bercerita Temani Irish Bella Melahirkan
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon."