Pembatasan Wisatawan ke Tempat Wisata di Denpasar Dilihat dari Jumlah Parkirnya
Walaupun beberapa tempat atau fasilitas umum seperti lapangan dan Taman Kota Denpasar ditutup, namun Pemkot Denpasar sampai saat ini belum melakukan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sehingga, untuk mendukung penerapan pariwisata yang aman Covid-19 untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.
• Dipimpin Presiden, Pangdam IX/Udayana Bersama Forkopimda Bali Ikuti Upacara Peringati HUT TNI Ke-75
• Denpom Denpasar Periksa Hendra Terkait Kasus Penyegelan Rumah
• PMI: Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Dibarengi Sanksi
Adapun ruang lingkup yang disasar Pemkot Denpasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Travel Pariwisata.
Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata. denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email: bpc.phri.dps@gmail.com.
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata. (*)