Resmi DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Penting yang Disoroti

Walau dalam perjalanannya menuai pro-kontra dan kritik dari masyarakat, undang-undang Omnibus Law akhirnya disetujui oleh sebagian besar fraksi

Editor: Ady Sucipto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Pembayaran nilai maksimal 19 kali upah tersebut tercantum pada Pasal 156. Pada Ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih ialah 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan pada Ayat (3), disebutkan uang penghargaan untuk masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih ialah 10 (sepuluh) bulan upah.

- Upah minimum

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

- Jam Kerja

Penambahan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk jenis pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital (paling lama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu). 

Sementara jam kerja untuk pekerjaan khusus dapat lebih banyak 8 jam per hari. Ini berlaku untuk sektor seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Enam fraksi setuju

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN. Sementara 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Demokrat menolak.

“Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi, 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat Rapat Paripurna, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Sebagai informasi, 6 fraksi yang setuju diundangkannya RUU Cipta Kerja ini adalah PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Gerindra.

Sementara fraksi PAN menerima dengan catatan. Sedangkan Fraksi PKS serta Demokrat menolak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved