Resmi DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Penting yang Disoroti

Walau dalam perjalanannya menuai pro-kontra dan kritik dari masyarakat, undang-undang Omnibus Law akhirnya disetujui oleh sebagian besar fraksi

Editor: Ady Sucipto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan, setidaknya telah dilakukan 64 rapat kerja untuk perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU yang disusun dengan metode omnibus law ini.

UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. Pembahasan secara detail dilakukan secara intensif mulai 20 April sampai 3 Oktober 2020 bahkan saat masa reses.

Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Surat Presiden RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 lalu.

Pemerintah menilai UU Cipta Kerja ini akan memberikan kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan yang dinilai akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved