Sudah Bentuk Tim Hukum, KSPSI Akan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar kita akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," kata Andi
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan pihaknya akan mengajukan uji materiil atau judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menuturkan, KSPSI sudah mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materill.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar kita akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut Andi, sudah banyak advokat yang menyatakan siap membantu buruh di ranah MK.
• 11 Jaksa Disiapkan Jelang Dimulainya Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur
• Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Banten Berakhir Ricuh, Hingga Pejabat Polda Terluka
• Tes Covid-19 di Indonesia Masih 70,13 Persen dari Standar WHO
Namun, ia enggan menyebut siapa saja advokat yang akan membela buruh nantinya.
"Hanya ini yang bisa sampaikan, belum nama-namanya, tapi banyak sekali advokat yang mau berjuang bersama buruh di MK," ujar dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
• Satgas Covid-19: Masyarakat Abai Protokol, Angka Positif Covid-19 akan Terus Meningkat
• Lelang SHGB Hotel Kuta Paradiso Dihentikan, Ini Alasannya
• Diego Maradona Lega Hasil Tes Covid-19 Negatif
UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Namun, kelompok serikat pekerja berpandangan sebaliknya.
Sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dianggap mengebiri jaminan hak buruh.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPSI Akan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi",