Terkait UU Cipta Kerja, NU Merasa Dipermainkan DPR

Pihaknya sempat dijanjikan bahwa klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Editor: Kander Turnip
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.( 

Terkait UU Cipta Kerja, NU Merasa Dipermainkan DPR

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdatul Ulama (NU) Arifin Junaidi mengungkapkan kekecewaannya atas masuknya klaster pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Arifin mengatakan, pihaknya sempat dijanjikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bahwa klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya setelah disahkan klaster pendidikan masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

Insiden Mikforon Mati Saat DPR Rapat Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Disengaja?

VIDEO: Pantai Pandawa Bali New Normal, Ada Pengunjung Khawatir Terpapar Covid

Kecam Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Masyarakat Bali Siap Turun ke Jalan

"Sebelumnya Ketua Komisi X DPR sudah menyampaikan kepada kami, melalui masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja. Tapi ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

"Jadi saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu," tambah Arifin.

Arifin mengatakan, tidak selayaknya kegiatan pendidikan ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja mengarahkan kegiatan pendidikan menjadi upaya mencari laba karena terdapat aturan perizinan usaha.

"Masa bunyinya pasal 65 itu pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Di dalam undang-undang itu izin usaha sama dengan izin usaha. Jadi ada upaya mencari laba," kata Arifin.

Padahal selama ini, Arifin mengatakan, LP Ma'arif NU tidak pernah mengejar keuntungan dalam menjalankan pendidikan.

Menurut Ma'arif, aturan pada UU Cipta Kerja mensyaratkan izin usaha untuk pembukaan sekolah yang mengarah pada pencarian laba.

Dirinya menilai aturan ini akan mengancam pendidikan di daerah dan masyarakat menengah ke bawah.

"Kami ini kan banyak di desa di pelosok. Kami segmennya masyarakat menengah ke bawah. Jadi bisa mati ilmu sekolah madrasah kami, apa negara sanggup mengisi kekosongan itu kalau nanti kami gulung tikar," tegas Arifin.

Rencananya, LP Ma'arif dengan lembaga pendidikan lain bakal mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya kita akan bersama-sama dengan aliansi yang kemarin yang menolak UU Cipta Kerja dari unsur pendidikan, kita akan bergerak bersama lagi. LP Marif tentu akan ikut di dalamnya, dan Maarif juga akan mengambil langkah sendiri guna di-dropnya pasal pendidikan," pungkas Arifin.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved