Penanganan Covid

Update Covid-19 Bali 6 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 99 Orang, 129 Sembuh, 6 Meninggal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Freepik
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (6/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif saat ini sebanyak 9.547, atau bertambah 99 orang dari hari sebelumnya. 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 8.072 orang, artinya bertambah 129 orang dari kemarin.

18 Anggota DPR Positif Corona, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR

Cara Mudah Bikin Bolu Gulung (Roll Cake) Super Lembut, Wangi, Tidak Retak

Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Berbagai Jenis

Hasil Investigasi Polda: Tidak Benar Adanya Penyekapan di Sesetan

Namun demikian, meski angka kesembuhan meningkat, Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 6 orang.

Empat orang yang dilaporkan meninggal hari ini 1 orang dari Jembrana,  2 orang dari Tabanan, 2 orang dari Denpasar, dan 1 orang dari Karangasem.

Data mencatat jumlah kumulatif orang meninggal per hari ini sebanyak 301 orang pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 36 orang, saat ini masih sebanyak 1.174 orang dirawat. 

Sebanyak 278 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 7 orang, Tabanan 28 orang, Badung 36 orang, Denpasar 55 orang, Gianyar 46 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 42 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved