Wujudkan Hak Korban, Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Desakan itu diberikan Komnas Perempuan dengan harapan adanya tindak lanjut berupa harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg)
2. Mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021di Rapat Paripurna DPR RI Oktober 2020.
3. Merekomendasikan DPR RI untuk mengintegrasikan 6 (enam) elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasan seksual; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan Ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan, dalam NA dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usul inisiatif DPR RI.
4. Mengajak seluruh penyintas, keluarga penyintas, pendamping, media massa dan masyarakat sipil, dan juga pemerintah untuk terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (*)
Sumber: Siaran Pers Komnas Perempuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021: Wujudkan Hak Korban, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/06/komnas-perempuan-desak-dpr-tetapkan-ruu-pks-sebagai-prolegnas-prioritas-2021-wujudkan-hak-korban?page=all.