Wujudkan Hak Korban, Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Desakan itu diberikan Komnas Perempuan dengan harapan adanya tindak lanjut berupa harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg)
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional 2021.
Desakan itu diberikan Komnas Perempuan dengan harapan adanya tindak lanjut berupa harmonisasi di Badan Legislasi ( Baleg) hingga pengesahan di rapat paripurna DPR RI.
Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini diperjuangkan tak lain demi mewujudkan hak-hak para korban kekerasan seksual.
Bukan tanpa alasan, desakan ini dilakukan atas dasar banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
• Resmi Jabat Menteri PPA, KPPAD Bali Dorong Bintang Puspayoga Selesaikan RUU PKS
• Insiden Mikforon Mati Saat DPR Rapat Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Disengaja?
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik sepanjang tahun 2011-2019.
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan juga tampak dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016.
Surveri tersebut diadakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) yang bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Hasil survei menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.
Kemudian, sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.
Jumlah tersebut dihitung dari kasus-kasus yang berhasil dilaporkan.
Data itu merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya.
Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.
• Kecam Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Masyarakat Bali Siap Turun ke Jalan
• FSPM Bali Menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai Aturan Perbudakan Modern
Tanpa adanya penindakan yang tegas terhadap para pelaku, kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus.
Fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik yang mungkin berlangsung seumur hidup.
Bahkan di beberapa kasus, dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.