Wujudkan Hak Korban, Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Desakan itu diberikan Komnas Perempuan dengan harapan adanya tindak lanjut berupa harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg)
Mayoritas, korban kekerasan seksual yang merupakan perempuan dan anak-anak, mengalami dampak langsung di antaranya terhadap:
- Kesehatan fisik atau psikis;
- Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan relasi sosial, dan
- Ekonomi, terutama dalam hal pemiskinan korban/keluarga.
Dengan demikian, kekerasan seksual juga tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat dan negara, khususnya pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu negara.
Hasil pantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa hingga saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara.
• RUU Omnibus Law Disahkan, FSPM Bali Tetap Menolak Kami Merasa Janggal
• Resmi DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Penting yang Disoroti
Pantauan tersebut berdasar pada pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial di antaranya:
1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam,dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang;
2. Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas;
3. Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan
4. Budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya.
Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu:
1. Pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komprehensif;
2. Sanksi pidana dan tindakan;
3. Hukum acara khusus;