FSPM Bali Menilai RUU "Omnibus Law" Cipta Kerja sebagai Aturan Perbudakan Modern
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyoroti berbagai aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyoroti berbagai aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) "Omnibus Law" Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Ketua FSPM Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa mengatakan, ada unsur liberalisme dalam sistem ketenagakerjaan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Dahulunya pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur sedemikian rupa hak-hak buruh masih saja dilanggar oleh para pengusaha.
Terlebih sekarang, di Omnibus Law yang banyak sekali tidak mengatur mengenai hak-hak tenaga kerja, seperti pembatasan waktu kerja, kerja dengan sistem kontrak dan tidak permanen serta upah dibayar per jam.
• Uang Rp 100 Juta Disetor ke Oknum Polisi, Mulyono Ngaku Dimintai Rp 1,2 Miliar
• KM Tanjung Permai Hilang Kontak, Basarnas Kerahkan Helikopter untuk Pencarian
• Kisah Ni Putu Arie Utami, Owner Bimbel Jualan Pepes Ikan demi 400 Pengajarnya yang Dirumahkan
"Dalam artian, itu kan sudah menjadikan perbudakan modern menurut FSPM," kata Agung Putra Yasa saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Selasa (6/10/2020) siang.
Selain itu, keberadaan Omnibus Law ini juga memotong adanya uang pensiun atau pesangon ketika buruh memasuki usia pensiun.
Kemudian hak cuti haid yang dihilangkan dan upah lembur yang bisa maksimal tiga jam sehari juga turut menjadi perhatian dari FSPM Regional Bali.
"Itu kan melegalkan perbudakan modern. Banyak poin sebenarnya yang kita janggal," tuturnya.
• Dianggap Berbahaya, Pasien Bergejala Ringan dan Tidak Bergejala di Buleleng Dikarantina di Provinsi
• Peluang Kerja di Kapal Pesiar Masih Sulit Akibat Covid-19, Kerja di Darat Kini Digalakkan
• Penjelasan Tentang Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Omnibus Law Cipta Kerja
Bagi Agung Putra Yasa, berbagai hal tersebut seperti adanya pasal-pasal titipan dari pengusaha dan para pemodal di DPR.
Dirinya melihat berbagai usulan dari serikat pekerja sama sekali tidak diperhitungkan. (*)