Bisakah UU Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Meski Sudah Disahkan DPR?

Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
RUU Cipta Kerja 

TRIBUN-BALI.COM - UU Cipta Kerja akhirnya tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) meskipun banyak penolakan di masyarakat. 

Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini pun mendapat dikecam berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.

Protes tak terhindarkan, para buruh menggelar aksi massa dan mogok kerja pada 6-8 Oktober di berbagai daerah.

Mahasiswa juga ikut melakukan aksi massa untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

Fadli Zon Minta Maaf Sebagai Anggota DPR Merasa Tidak Dapat Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja

Meski UU Cipta Kerja mendapat penolakan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU tersebut dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

UU Omnibus Law Cipta Kerja, Keinginan Jokowi Sejak Dilantik Tahun 2019 Kini Jadi Kenyataan

Buruh yang Mogok Kerja Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menaker Tulis Surat Terbuka, Ini Isinya

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata Puan, Senin (5/10/2020).

Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.

Lantas, mungkinkah UU Cipta Kerja ini dibatalkan?

Bagaimana prosedur pembatalannya?

Opsi pembatalan

Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Dia mencontohkan DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved