Ditangkap Saat Edarkan 23 Paket Sabu, Maximus Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kelahiran Kupang, 8 Juni 1975 ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Dari 75 paket itu, terdakwa telah menempel beberapa paket di sejumlah titik.
Sisanya, 23 paket masih terdakwa sampai pada akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian, Kamis, 9 Juli 2020 di Jalan Teuku Umar.
Ternyata pergerakan terdakwa sudah dipantau dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.
Berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan kembali dilakukan di kos terdakwa, Jalan Kakak Tua, Tuban, Kuta, Badung.
Hasilnya, kembali ditemukan sejumlah paket sabu siap edar dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, sabu sebanyak 23 paket dengan berat 42,83 gram itu diakui terdakwa adalah milik Opik.
Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempel sesuai perintah Opik dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. (*)