Gelapkan Uang Penjualan Sepeda Motor, Mantan Kepala Biro di Nusa Penida Ditahan Polres Klungkung

Yenarto harus mendekam di Polres Klungkung karena menggelapkan hasil penjualan 3 kendaraan di tempatnya bekerja

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Polres Klungkung
Yenarto (43), pria yang tinggal di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, harus mendekam di Polres Klungkung, Klungkung, Bali, Rabu (7/10/2020). Pria yang sempat menjabat Kepala CV Karisma Motor di Nusa Penida tersebut, ditangkap karena menggelapkan hasil penjualan 3 kendaraan di tempatnya bekerja. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Yenarto (43), warga yang tinggal di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, harus mendekam di Polres Klungkung, Klungkung, Bali, Rabu (7/10/2020).

Pria yang sempat menjabat Kepala CV Karisma Motor di Nusa Penida, Klungkung, Bali, tersebut, ditangkap karena menggelapkan hasil penjualan 3 kendaraan di tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan tersebut bermula ketika Kepala CV Karisma Motor Klungkung, Kandrali (41), melakukan audit atau pengecekan utang.

Dari hasil audit ternyata ada kejanggalan, yakni beberapa unit sepeda motor yang dikirim ke Nusa Penida belum terbayarkan.

Promo Indomaret 7 Oktober 2020, Tambah Rp 2.000 Dapat 2 Pcs, Banjir Diskon hingga Beli 2 Gratis 2

Pelajar SMK Ikut Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Dengan Lempar Batu Hingga Ricuh

"Pelapor (Kandrali) lalu melakukan pengecekan ke Yenarto. Setelah ditelusuri, Yenarto yang menjadi kepala biro (Karisma Motor) di Nusa Penida diduga menggelapkan hasil penjualan 3 unit sepeda motor senilai lebih dari Rp 60 juta. Terkait hal ini, Kandrali lalu melaporkan Yenarto ke Polres Klungkung," jelas Ario Seno.

Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahuilah Yenarto sudah tidak bekerja dan tinggal di Nusa Penida, pasca aksi penggelapannya diketahui.

Setelah ditelusuri keberadaanya, kepolisian berhasil menangkap Yenarto di rumahnya, Jalan Wibisana Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.

Bule Jerman Ngamuk Diduga Depresi, Dilarikan ke RSUP Sanglah karena Kesehatan Menurun

Dukcapil Tabanan Kedepankan Go Forward Untuk Hindari Kerumunan

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan, kemudian kami giring ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Ario Seno Wimoko.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka Yenarto menggelapkan hasil penjualan 3 sepeda motor sejak bulan Mei 2020, dengan nominal mencapai Rp 60.050.000.

Tersangka pun tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya, karena digunakan membayar cicilan rumah dan kendaraan.

"Uang yang digelapkan semua digunakan untuk bayar cicilan rumah dan kendaraan. Sehingga tersangka tidak bisa mengembalikan uang perusahaan," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yenarto dijerat pasal Pasal 374 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved