Pilkada Serentak

PTPS Harus Netral dan Serahkan Surat Sehat, Bawaslu Tabanan Buka Pendaftaran Hingga 15 Oktober

Jumlah PTPS yang akan direkrut adalah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Tabanan yakni 1.129.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan saat ini sedang melaksanakan proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) di seluruh Kabupaten Tabanan 

"Jadi ada 15 syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Dan yang diusahakan sebenarnya adalah berasal dari desa setempat. Namun jika tak ada akan dialihkan ke Desa lain," ungkapnya.

Rumada menjelaskan, dalam proses pendaftarannya minimal ada 2 orang.

Sebab, nanti setelah pendaftaran akan ada seleksi sehingga akan menghasilkan hanya 1 orang per TPS.

"Tugasnya nanti adalah melakukan pengawasan saat proses pemungutan suara di TPS," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved