Pilkada Serentak
PTPS Harus Netral dan Serahkan Surat Sehat, Bawaslu Tabanan Buka Pendaftaran Hingga 15 Oktober
Jumlah PTPS yang akan direkrut adalah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Tabanan yakni 1.129.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan saat ini sedang melaksanakan proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) di seluruh Kabupaten Tabanan.
Pendaftaran akan digelar mulai 3-15 Oktober mendatang.
Jumlah PTPS yang akan direkrut adalah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Tabanan yakni 1.129.
Namun, dalam teknisnya, saat perekrutan minimal harus ada 2 calon di setiap TPS.
• Smartfren Kerjasama dengan Kemenag Bantu Sekolah Madrasah di Bali Beri Kuota Internet Gratis
• Ditangkap Saat Edarkan 23 Paket Sabu, Maximus Dituntut 12 Tahun Penjara
• Satpol PP Badung Sudah Turunkan 211 APK, Dari Jumlah 387 yang Disarankan Bawaslu
Menurut data yang berhasil diperoleh, hingga saat ini sudah ada 170 pendaftar di seluruh Tabanan.
Rinciannya 115 orang laki-laki dan 55 orang perempuan.
Mereka seluruhnya telah melakukan pendaftaran ke Panwascam masing-masing.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan, proses pendaftaran PTPS di Tabanan sudah dimulai sejak 3 Oktober lalu hingga 15 Oktober mendatang.
Selama proses tersebut, jumlah pelamar atau pendaftar PTPS ini harus minimal 2 orang. Sehingga total pendaftar yang ada sebanyak 2.258 orang.
"Saat ini masih dalam tahap pendaftaran. Pendaftarannya sudah mulai dari 3-15 Oktober nanti. Untuk di Tabanan, saat Pilkada nanti akan ada 1.129 PTPS yang mengawasi masing-masing TPS," kata Rumada, Rabu (7/10/2020).
Dia melanjutkan, dalam proses perekrutan ini, para pendaftar harus memenuhi syarat.
Setidaknya ada 15 syarat yang harus dipenuhi seperti diantaranya harus WNI, usia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir SMA/sederajat, diutamakan dari desa bersangkutan.
Kemudian, lanjut Rumada, juga tak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih yang dilampirkan dengn surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, tak menduduki jabatan di partai politik, desa/kelurahan, BUMN, hingga BUMD selama masa keanggotaan nantinya.
Kemudian juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
• Dukung UMKM, BI Buka Pameran Karya Kreatif Indonesia
• Simulasi Uji Coba Vaksin Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I Badung, Ini Kata Kemenkes
• Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Terancam 20 Tahun Penjara
Terakhir adalah pendaftar bersedia untuk melaksanakan pemeriksaan rapid tes atau swab tes yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.