Penanganan Covid

Update Covid-19 Bali 7 Oktober 2020: Kasus Positif Bertambah 105 Orang, 120 Sembuh, 5 Meninggal

Update Covid-19 Bali 7 Oktober 2020: positif bertambah 105 orang, sembuh 120 orang, meninggal 5 orang

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (7/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 saat ini sebanyak 9.653, atau bertambah 105 orang dari hari sebelumnya. 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat.

Total pasien yang sembuh sebanyak 8.192 orang, artinya bertambah 120 orang.

Namun demikian, meski angka kesembuhan meningkat,  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.

Lima orang yang dilaporkan meninggal, yaitu 1 orang dari Gianyar,  3 orang dari Denpasar, 2 dan 1 orang dari Buleleng.

Data mencatat jumlah kumulatif orang meninggal per Rabu (7/10/2020), sebanyak 306 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 20 orang, saat ini masih sebanyak 1.154 orang dirawat.

Sebanyak 306 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 7 orang, Tabanan 28 orang, Badung 36 orang, Denpasar 58 orang, Gianyar 47 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 43 orang, dan WNA 2 orang. 

Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega, dan BPK Pering.

Angka Kesembuhan Covid-19 di Bangli Sangat Tinggi

Koster Salurkan Anggaran Tambahan ke Desa Adat Rp 74,65 M, Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat tetap menjaga diri dan kesehatanny  dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan di mana saja, kapan saja.

Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 bertambah 9 orang, total pasien positif Covid-19 352 orang, sementara pasien sembuh tidak ada penambahan sehingga total sembuh di Jembrana masih sebanyak 287 orang. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved