Demo Penolakan UU Omnibus Law

Aksi Massa Ricuh di Depan Kantornya, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Bali 

Wakil Ketua DPRD Bali, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Anom mengaku kaget dengan aksi ratusan massa tolak Undang-undang Ciptakerja

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana demo di Depan Gedung DPRD Bali, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARWakil Ketua DPRD Bali, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Anom mengaku kaget dengan aksi ratusan massa tolak Undang-undang Cipta Kerja ke Gedung DPRD Bali, Denpasar, Bali Kamis (8/10/2020).

Ia mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah.

Bahkan, beberapa anggota dewan lainnya juga banyak yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi Covid 19 ini.

“Waduh saya nggak lihat, saya ada di luar daerah ada tugas,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis sore.

Cok Anom juga menambahkan bahwa para massa demonstran juga tidak melalukan pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak Sekretariat DPRD Bali untuk melakukan aksinya.

Update Covid-19 di Denpasar: 2 Orang Meninggal, Kasus Positif Bertambah 29 Orang & 48 Pasien Sembuh

Aksi Penolakan UU Omnibus Law Kian Panas, Halte Trans Jakarta di Bundaran HI Dibakar Massa

Perlakuan Jenderal TNI Andika Perkasa Terhadap Prajuritnya Bikin Haru Netizen

Dirinya mengaku apabila ada surat pemberitahuan aksi, pihaknya sudah pasti akan menemuinnya sebagai wakil rakyat.

“Kalau saya di sana saya terima, nggak tahu juga kalau mereka mau datang. Kalau tahu saya datang,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai sikapnya terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali menolak UU tersebut.

“Kalau DPRD Provinsi Bali, kalau kami di Fraksi Demokrat ya menolak,” tegasnya.

Ia mengaku ada beberapa pasal-pasal yang justru memberatkan para pekerja, seperti menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun.

Dampak PSBB Jakarta, Penumpang ke Bali Pada September Melalui Bandara Ngurah Rai Menurun

Italia Vs Moldova, Gli Azzuri Menang Telak 6-0, Pembuktian Roberto Mancini Cemerlang

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Fitri Pasrah Dihukum 10 Tahun Penjara

Dalam UU tersebut, pemerintah telah menghapus pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun.

“Soal pemutusan hubungan kerja, yang tadinya pesangonnya ini diturunkan,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya banyak masyarakat Bali yang juga menjadi pekerja di sektor industri pariwisata dipastikan akan terdampak akibat UU tersebut.

Ketua DPC Demokrat Gianyar ini juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut memiliki dua sisi mata uang, bagi pengusaha adanya UU tersebut menguntungkan, tetapi bagi masyarakat pekerja UU tersebut justru menjadi beban berat bagi kelangsungan hidupnya.

Dosen Berikan Nilai A bagi Mahasiswa yang Ikut Demo UU Omnibus Law, Inilah Pembelajaran Sebenarnya

Terlibat Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Korban Alami Bengkak pada Wajah dan Penggumpalan Darah

Periode September 2020, Trafik Penumpang dan Pergerakan Pesawat di Bandara Ngurah Rai Naik Tipis

“Iya karena banyak juga yang di bidang pariwisata. Memang ada dua sisi, sebagai pengusaha diuntungkan. Tapi sebagai wakil rakyat ya kasihan rakyat,” paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved