Terlibat Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Korban Alami Bengkak pada Wajah dan Penggumpalan Darah

Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan nama I Gede Gunawan (18) asal Denpasar.

Polresta Denpasar
Pelaku penganiayaan I Gede Gunawan (18) asal Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan nama I Gede Gunawan (18) asal Denpasar.

Korban atas nama AA. Prama Wangsa (20) asal Badung di mana kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa (6/10/2020) dinihari lalu di Jalan Raya Puputan Denpasar Timur sekira pukul 04.00 WITA.

"Korban bersama teman-temannya mau trek-trekan di Jl. Puputan, selang beberapa menit korban cek cok mulut dengan saksi Kadek, kemudian tiba-tiba datang pelaku. Di mana pelaku langsung memukul wajah korban, setelah itu korban langsung terjatuh ke aspal," jelas Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (8/10/2020) kepada tribunbali.com.

Atas kejadian tersebut rekan korban melaporkan tindak penganiayaan ini ke Polresta Denpasar, dan kami tindak lanjuti.

Tidak Hanya Bertumpu pada Pariwisata, Bupati Suwirta Paparkan Program Pemulihan Ekonomi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Serahkan SGD 100 Ribu kepada KPK, Diberi Teman Lama

Tips Membuat Lumpia agar Tidak Menyerap Minyak, Lebih Sehat dan Nikmat

"Berdasarkan laporan polisi tersebut kami tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dan melakukan lidik," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Kemudian tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira pada hari yang sama Selasa (6/10/2020) sekira pukul 21.00 WITA melakukan penangkapan di Jl. Badak Agung dan interograsi terhadap pelaku.

Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku Gede Gunawan (18) diamankan anggota dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mimpi Melihat Ombak Besar Berkaitan dengan Perasaan Emosional, Apakah Airnya Jernih atau Kotor?

Pusat Kebugaran di Denpasar Sepi Pengunjung, Penurunan Capai 60 Persen

Belum Ada Desa Wisata di Gianyar Terverifikasi Protokol Kesehatan

"Pelaku memukul korban dengan tangan mengepal sebanyak satu kali mengenai wajah sebelah kiri. Korban mengalami luka bengkak pada wajah sebelah kiri, karena akibat pukulan pada bagian wajah korban terjatuh ke aspal dan mengalami penggumpalan darah di kepala bagian belakang korban," papar Iptu Ketut Sukadi.

Barang bukti kita amankan dari pelaku di antaranya kain yang digunakan oleh pelaku dan pakaian korban yang berisi bercak darah.

Terhadap pelaku Gede Gunawan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved