Nekat Jadi Pengedar Sabu, Fitri Pasrah Dihukum 10 Tahun Penjara
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Fitri melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor Fitri Yaningsih (25) kerap menunduk saat menjalani sidang putusan, Kamis (8/10/2020).
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, perempuan asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur banya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni nekat jadi pengedar sabu.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Fitri melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
• Doni Monardo Resmikan Penggunaan RS Covid-19 di Biak Numfor Papua
• Status BPBD Karangasem Alami Perubahan Jadi Tipe A Eselon II
• 107 Hektare Lahan Petani di Badung Diserang Hama Tikus
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan hakim.
"Menerima, Yang Mulia," ucap Jaksa Ni Made Lumisensi.
Putusan majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Lumisensi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Fitri.
Selain itu, Fitri juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Fitri dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana perbuatannya, Fitri dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Yaningsih dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kony Hartanto.
Selain dihukum sepuluh tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
• Legenda UFC Ini Puji Israel Adesanya sebagai Petarung Sempurna UFC
• Tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Diubah, Situs DPR dpr.go.id Sempat Diretas, Begini Kata Menkominfo
• Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Desember
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Fitri ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar.