Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Desember

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberian Bantuan Langsung

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (BTT).

Pemberian BLT DD gelombang ketiga ini diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) mulai dari bulan Oktober, November dan Desember 2020 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena pada Kamis (8/10/2020) mengatakan, informasi pemberian BLT DD gelombang ketiga ini diterima oleh pihaknya sekitar dua hari yang lalu, dan sudah disampaikan ke masing-masing desa yang ada di Buleleng.

Dalam intruksi Kementerian Desa itu, masing-masing KPM diberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja? PKS: Itu Cuma PHP Pemerintah

Doni Monardo Resmikan Penggunaan RS Covid-19 di Biak Numfor Papua

Sempat Adu Mulut, Jose Mourinho Kini Sudah Berdamai dengan Pelatih Inggris

Sumpena menyebut, mengingat informasi perpanjangan pemberian BLT DD gelombang ketiga ini baru diterima, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa desa yang tidak mampu untuk menyalurkan bantuan, karena minimnya anggran yang dimiliki.

Berkaca pada BLT DD gelombang ke dua saja, tercatat ada ada 11 desa yang menyatakan tidak mampu untuk menyalurkan bantuan.

Sementara 118 desa lainnya, sudah seluruhnya menyalurkan.

“Dana desa itu kan kewenangan pusat, anggarannya dari APBN langsung yang diberikan ke desa. Kalau misalnya desa masih memiliki sisa anggaran ya harus dialihkan untuk pemberian BLT DD gelombang ketiga ini. Instruksi pusat harus dijalankan. Tapi kalau tidak anggaran ya mau bagaimana lagi, karena tidak ada tambahan lagi dari pusat,” terangnya.

Narji Ditangkap Simpan 17 Kilogram Sabu, Berikut Ini Petualangan Anggota Geng Motor & Kurir Narkoba

Karena Overdosis Obat, Mike Tyson Pernah Dianggap Meninggal oleh Istrinya

Kasus Melonjak, Denpasar Kembali Jadi Zona Merah Covid-19

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini menyebut, setiap desa nantinya akan melakukan verifikasi data lewat musyawarah desa (musdes), terkait siapa penerima BLT DD gelombang ketiga tersebut.

Namun yang jelas, berdasarkan Permendes Nomor 14 tahun 2020, sasaran penerima BLT DD merupakan keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Penerima BLT DD gelombang ke tiga ini mengikuti data sebelumnya. Bisa diubah, melalui musdes dan menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh desa. Kalau misalnya hanya mampu diberikan satu bulan, tidak masalah. Sampaikan hal tersebut kepada masyarakat lewat musdes,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved