Nekat Jadi Pengedar Sabu, Fitri Pasrah Dihukum 10 Tahun Penjara
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Fitri melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Waribang sering terjadi transaksi narkotik.
Benar saja, saat dilakukan pemantauan di daerah tersebut petugas mendapati terdakwa sedang menempel atau menaruh satu paket plastik berisi sabu.
Setelah dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan badan terhadap terdakwa, petugas kemudian mengecek ponsel milik terdakwa dan ditemukan pesan masuk dari seseorang bernama Raka berisi lokasi alamat tempelan sabu yang dipesan oleh terdakwa.
Dari sana, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.
Saat bersamaan, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Batur Sari, Intaran, Denpasar Selatan.
Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, satu buah alat hisap, dan satu buah timbangan elektrik.
Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku baru 2 kali membeli sabu dari Raka.
Awalnya, terdakwa memasang paket sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2,7 juta.
Paket sabu 3 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 14 paket untuk dijual hingga tersisa 3 paket.
Lalu, terdakwa kembali memesan paket sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta.
Sialnya, belum sempat mendapat paket sabu itu terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Dari penjualan barang terlarang tersebut terdakwa sudah memperoleh keuntungan berupa uang antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," Ungkap jaksa dalam dakwaannya. (*)