Nekat Jadi Pengedar Sabu, Fitri Pasrah Dihukum 10 Tahun Penjara

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Fitri melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Fitri saat menjalani sidang putusan secara virtual dari LP Perempuan Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor Fitri Yaningsih (25) kerap menunduk saat menjalani sidang putusan, Kamis (8/10/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, perempuan asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur banya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni nekat jadi pengedar sabu.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Fitri melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Doni Monardo Resmikan Penggunaan RS Covid-19 di Biak Numfor Papua

Status BPBD Karangasem Alami Perubahan Jadi Tipe A Eselon II

107 Hektare Lahan Petani di Badung Diserang Hama Tikus

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan hakim.

 "Menerima, Yang Mulia," ucap Jaksa Ni Made Lumisensi.

Putusan majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Lumisensi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Fitri.

Selain itu, Fitri juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Fitri dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana perbuatannya, Fitri dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Yaningsih dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kony Hartanto.

Selain dihukum sepuluh tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Legenda UFC Ini Puji Israel Adesanya sebagai Petarung Sempurna UFC

Tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Diubah, Situs DPR dpr.go.id Sempat Diretas, Begini Kata Menkominfo

Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Desember

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Fitri ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar.

Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Waribang sering terjadi transaksi narkotik.

Benar saja, saat dilakukan pemantauan di daerah tersebut petugas mendapati terdakwa sedang menempel atau menaruh satu paket plastik berisi sabu.

Setelah dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan badan terhadap terdakwa, petugas kemudian mengecek ponsel milik terdakwa dan ditemukan pesan masuk dari seseorang bernama Raka berisi lokasi alamat tempelan sabu yang dipesan oleh terdakwa.

Dari sana, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.

Saat bersamaan, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Batur Sari, Intaran, Denpasar Selatan.

Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, satu buah alat hisap, dan satu buah timbangan elektrik.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku baru 2 kali membeli sabu dari Raka.

Awalnya, terdakwa memasang paket sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2,7 juta.

Paket sabu 3 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 14 paket untuk dijual hingga tersisa 3 paket.

Lalu, terdakwa kembali memesan paket sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta.

Sialnya, belum sempat mendapat paket sabu itu terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Dari penjualan barang terlarang tersebut terdakwa sudah memperoleh keuntungan berupa uang antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," Ungkap jaksa dalam dakwaannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved