Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

Desa Pemecutan Kelod Denpasar Lakukan Patroli Wilayah, Sasar Pemilik Usaha

Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali melakukan upaya untuk pemutusan penyebaran Covid-19

Desa Pemecutan Kelod
Pelaksanaan patroli wilayah di Desa Pemecutan Kelod 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali melakukan upaya untuk pemutusan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (7/10/2020) malam dengan patroli wilayah untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik usaha untuk tetap disiplin dalam protokol kesehatan.

“Patroli wilayah kami gelar dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) khususnya pemilik usaha di wilayah desa,” ucap Perbekel Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, Kamis (8/10/2020) siang.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini ada penambahan kasus hampir di seluruh wilayah Denpasar, dan perlu mendapatkan antisipasi.

Masyarakat Diminta Awasi Kenetralan Kodim 1619/Tabanan Dalam Pilkada 2020

Mengenal Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Gelombang Tinggi, Nelayan Gumicik Pilih Libur Melaut

Sehingga pihaknya sebagai aparatur terbawah selalu berkoordinasi dengan tim gugus tugas Kota Denpasar.

Imbauan kepada masyarakat untuk selalu disiplin pada prokes terus gencar dilaksanakan, yang nantinya dapat mempercepat penanganan dan memutus penyebaran Covid-19.

Patroli ini melibatkan Limas desa, dan memberikan pemahaman bersama kepada pemilik usaha dalam penerapan prokes, baik kepada pemilik usaha maupun konsumen yang datang.

Dari langkah ini, pemantauan dan antisipasi bersama mencegah masa pandemi ini dapat terus meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terlebih saat ini dari data yang ada zona merah hampir terjadi di seluruh wilayah Denpasar.

“Kami melakukan langkah-langkah bersama Satgas Desa. Ada beberapa pemilik usaha yang telah menerapkan disiplin prokes yang nantinya diharapkan dapat diikuti pemilik usaha lainnya,” katanya.

Disamping itu, langkah ini juga untuk mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved